Curanmor di Kos Pagutan Timur Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku dan Amankan Motor Korban

    Curanmor di Kos Pagutan Timur Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku dan Amankan Motor Korban

    Mataram, NTB – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah kos-kosan di wilayah Pagutan Timur, Kota Mataram. Seorang pria berinisial HH (30), warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor milik penghuni kos.

    Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil diamankan pada Rabu malam (11/03/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, tidak lama setelah laporan dari korban diterima pihak kepolisian.

    “Benar, tim kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial HH. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan RM Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, ” ujar AKP Mulyadi.

    Korban diketahui bernama Sima Mayuni (19), seorang mahasiswa asal Lombok Tengah. Saat kejadian, korban sedang bertamu di kos temannya yang berada di lokasi tersebut.

    Menurut Kapolsek, korban memarkirkan sepeda motor miliknya dalam kondisi stang terkunci. Namun pelaku yang berada di sekitar lokasi memanfaatkan situasi ketika korban berada di dalam kamar kos untuk mengambil kendaraan tersebut tanpa izin.

    “Korban memarkirkan sepeda motor dalam keadaan stang terkunci. Saat korban berada di dalam kamar kos, pelaku mengambil kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya, ” jelasnya.

    Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Polsek Mataram yang dipimpin oleh Aiptu I Nyoman Arya segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DR 3713 VE serta satu lembar STNK asli kendaraan tersebut.

    Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain, ” tutup AKP Mulyadi. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Respon Laporan 110, Polsek Ampenan Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Sandubaya Bubarkan Perang Mercon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelaku Penembakan Tito Karnavian Sewaktu Menjadi Kapolda Papua Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz
    Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Bintara
    UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan
    Pengamanan Humanis Babinsa Mapurujaya di Prosesi Ibadah dan Jalan Salib
    Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

    Ikuti Kami