Lima Pria Diamankan Polisi Saat Tengah Malam di Karang Bagu, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

    Lima Pria Diamankan Polisi Saat Tengah Malam di Karang Bagu, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

    Mataram, NTB – Upaya pemberantasan peredaran gelap Narkoba terus digencarkan Polresta Mataram. Terbaru, lima pria terduga pelaku penyalahgunaan dan/atau peredaran Narkoba diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di sebuah gang di Wilayah Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Sabtu tengah malam (07/02/2026).

    Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial NI (32) warga Karang Bagu, H (26) dan SM (41) warga Mataram Timur, RS (17) warga Sandubaya, serta HM (18) warga Karang Pule, Kecamatan Sekarbela.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut yang diduga berkaitan dengan Narkoba.

    “Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal kami melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas mendapati lima pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berkumpul di salah satu gang di Karang Bagu, ” ungkap AKP Ngurah Bagus.

    Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0, 68 gram yang ditemukan disebelah terduga NI berdiri sedangkan yg lain diduga datang ke lokasi hendak membeli Shabu.

    Tidak berhenti di lokasi penangkapan, tim Opsnal juga melakukan pengembangan dengan menggeledah masing-masing tempat tinggal terduga NI. Namun tidak ada ditemukan Narkoba.

    “Selain sabu, kami juga mengamankan alat komunikasi, alat konsumsi, serta beberapa pernak-pernik yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba, ” jelasnya.

    Saat ini, kelima terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik akan mendalami peran masing-masing terduga, baik sebagai pengguna maupun yang terlibat dalam peredaran Narkoba.

    “Kami akan mendalami satu per satu peran dari para terduga untuk menentukan keterlibatan masing-masing dalam kasus ini, ” tegas Kasat Narkoba.

    Atas perbuatannya, para terduga akan dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman Narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari Narkoba.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Mataram Siagakan Pengamanan Ibadah...

    Artikel Berikutnya

    Respon Cepat Polsek Selaparang Cegah Gangguan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelaku Penembakan Tito Karnavian Sewaktu Menjadi Kapolda Papua Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz
    Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Bintara
    UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan
    Pengamanan Humanis Babinsa Mapurujaya di Prosesi Ibadah dan Jalan Salib
    Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

    Ikuti Kami